Postingan

Tindakan Hukum Bagi Pelaku Penyebar Berita Bohong COVID-19

Gambar
    HARTIKA KAHAR (B011171006)        Coronavirus Disease (COVID-19) telah menjadi pandemik yang menyebabkan gangguan sosio-ekonomi global, penundaan atau pembatalan acara olahraga dan budaya, dan kekhawatiran luas tentang kekurangan persediaan barang yang menyebabkan kepanikan. Penyebaran berita bohong dan teori konspirasi tentang COVID-19 terus meningkat. Hal ini tentu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penyebaran berita bohong ditengah masyarakat kerap meresahkan dan menambah ketakutan ditengah pandemi COVID-19.     Dengan merebaknya berita bohong ditengah masyarakat, pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menerapkan sanksi tegas kepada siapapun yang terbukti membuat dan/atau menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Pelaku penyebar berita bohong akan dijerat dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)...