Tindakan Hukum Bagi Pelaku Penyebar Berita Bohong COVID-19
HARTIKA KAHAR (B011171006)
Coronavirus Disease
(COVID-19) telah menjadi pandemik yang menyebabkan gangguan sosio-ekonomi
global, penundaan atau pembatalan acara olahraga dan budaya, dan kekhawatiran
luas tentang kekurangan persediaan barang yang menyebabkan kepanikan. Penyebaran
berita bohong dan teori konspirasi tentang COVID-19 terus meningkat. Hal ini
tentu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penyebaran berita bohong ditengah
masyarakat kerap meresahkan dan menambah ketakutan ditengah pandemi COVID-19.
Dengan merebaknya
berita bohong ditengah masyarakat, pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) akan menerapkan sanksi tegas kepada siapapun yang
terbukti membuat dan/atau menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Pelaku
penyebar berita bohong akan dijerat dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).
Dalam pasal 45 ayat (1)
UU ITE menyebutkan bahwa “Setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
bisa dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
maksimal Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).”
Tindakan hukum bagi
pelaku penyebar berita bohong juga diatur dalam Pasal 390 KUHP. Dengan adanya
tindakan hukum bagi pelaku penyebar berita bohong khususnya terkait
Covid-19 diharapkan dapat meminimalisir
penyebaran berita bohong yang tentunya dapat merugikan masyarakat.
Dalam penegakan
hukum ini, Kemenkominfo bersama
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bekerjasama untuk memberantas pelaku penyebar
berita bohong. Kemenkominfo telah menemukan 554 berita bohong seputar COVID-19
yang tersebar di berbagai platform digital seperti Facebook, Instagram,
Twitter, Whatsapp, dan Youtube. Informasi terakhir 89 tersangka telah ditangka,
14 orang diantaranya telah ditahan sedangkan 75 orang sisanya masih diproses.
Dengan adanya tindakan
hukum bagi pelaku penyebaran berita bohong ini diharapkan dapat meminimalisir
tersebarnya berita bohong terkait COVID-19 dikalangan masyarakat yang tentunya
dapat berdampak buruk dan merugikan. Masyarakat juga diharapkan semakin bijak
dalam mencerna informasi-informasi yang didapat.

Komentar
Posting Komentar