Tindakan Hukum Bagi Pelaku Penyebar Berita Bohong COVID-19

   HARTIKA KAHAR (B011171006) 

    Coronavirus Disease (COVID-19) telah menjadi pandemik yang menyebabkan gangguan sosio-ekonomi global, penundaan atau pembatalan acara olahraga dan budaya, dan kekhawatiran luas tentang kekurangan persediaan barang yang menyebabkan kepanikan. Penyebaran berita bohong dan teori konspirasi tentang COVID-19 terus meningkat. Hal ini tentu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penyebaran berita bohong ditengah masyarakat kerap meresahkan dan menambah ketakutan ditengah pandemi COVID-19.

    Dengan merebaknya berita bohong ditengah masyarakat, pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menerapkan sanksi tegas kepada siapapun yang terbukti membuat dan/atau menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Pelaku penyebar berita bohong akan dijerat dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

     Dalam pasal 45 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa “Setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).”

     Tindakan hukum bagi pelaku penyebar berita bohong juga diatur dalam Pasal 390 KUHP. Dengan adanya tindakan hukum bagi pelaku penyebar berita bohong khususnya terkait Covid-19  diharapkan dapat meminimalisir penyebaran berita bohong yang tentunya dapat merugikan masyarakat.

    Dalam penegakan hukum  ini, Kemenkominfo bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bekerjasama untuk memberantas pelaku penyebar berita bohong. Kemenkominfo telah menemukan 554 berita bohong seputar COVID-19 yang tersebar di berbagai platform digital seperti Facebook, Instagram, Twitter, Whatsapp, dan Youtube. Informasi terakhir 89 tersangka telah ditangka, 14 orang diantaranya telah ditahan sedangkan 75 orang sisanya masih diproses.

     Dengan adanya tindakan hukum bagi pelaku penyebaran berita bohong ini diharapkan dapat meminimalisir tersebarnya berita bohong terkait COVID-19 dikalangan masyarakat yang tentunya dapat berdampak buruk dan merugikan. Masyarakat juga diharapkan semakin bijak dalam mencerna informasi-informasi yang didapat.

Komentar